Omnibus Law Indonesia: Perorangan Sekarang Diizinkan untuk Memasukkan Perusahaan
Pada Februari 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2021 (PP 8/2021), peraturan pelaksanaan Omnibus Law, yang mengamandemen UUPT 2007 dengan memperkenalkan konsep “perusahaan perseorangan” serta meninggalkan diperlukan modal disetor minimum untuk kebijaksanaan pendiri (s) dari perusahaan.
Perusahaan milik perseorangan adalah jenis baru dari kategori perusahaan di Indonesia yang dapat didirikan oleh satu orang perseorangan.
Investor harus memperhatikan bahwa PP 8/2021 hanya berdampak pada warga negara Indonesia dan, mulai tahun 2021, investor asing diharuskan memiliki modal disetor sebesar 10 miliar rupiah (US$690.000) untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.
Selain itu, PP 8/2021 menetapkan kriteria bagi usaha untuk diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil, yang sebelumnya tidak diatur. Melalui reformasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah usaha mikro dan kecil yang terdaftar secara resmi yang akan membayar pajak serta berkontribusi pada program jaminan sosial nasional. Saat ini, sebagian besar dari 64 juta atau lebih usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia berada di sektor informal dan mempekerjakan lebih dari 70 juta pekerja informal.Modal dasar minimum yang diperlukan
PP 8/2021 menetapkan bahwa jumlah modal disetor disepakati oleh pendiri perusahaan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi perusahaan di bidang usaha tertentu yang wajib memiliki modal disetor sebelum mulai beroperasi.
Berdasarkan UUPT 2007, perusahaan harus memiliki modal disetor paling sedikit 50 juta rupiah (US$3.450).
Setelah pendiri perusahaan telah menyetujui jumlah modal dasar, mereka harus membayar setidaknya 25 persen dari total modal disetor, dan bukti pembayaran harus diserahkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (MOLHR) dalam waktu 60 hari sejak tanggal pendirian.
Pengenalan perusahaan yang dimiliki secara individu
PP 8/2021 memperkenalkan kategori perusahaan baru, yaitu perusahaan milik perseorangan. Di bawah kategori ini, perusahaan dapat didirikan oleh satu individu, sebagai pendiri, yang berusia minimal 17 tahun.
Yang penting, perusahaan yang dimiliki secara individu hanya berlaku untuk bisnis yang dikategorikan sebagai usaha mikro atau kecil.
PP 8/2021 menyatakan bahwa usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro atau kecil harus memenuhi kriteria permodalan atau penjualan tahunan sebagai berikut.
Selanjutnya, pendirian badan usaha milik perseorangan tidak memerlukan akta pendirian, melainkan hanya perlu mengisi pernyataan pendirian melalui website Kemenkumham untuk mendapatkan akta pendaftaran. Pernyataan tersebut harus mencakup informasi berikut:
- Nama dan domisili perusahaan
- Tujuan dan kegiatan usaha perusahaan
- besarnya modal dasar, ditempatkan, dan disetor perusahaan
- Jumlah saham perusahaan
- Rincian pendiri perusahaan
- Nomor pajak pendiri perusahaan
Perusahaan perseorangan harus berubah status hukumnya menjadi perseroan terbatas apabila jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu orang, atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
Aspek penting lainnya sehubungan dengan perusahaan yang dimiliki secara individu, tanggung jawab mereka terbatas pada modal perusahaan.
Kewajiban menyampaikan laporan keuangan
Laporan keuangan perusahaan yang dimiliki secara individu harus diserahkan dalam waktu enam bulan sejak akhir periode akuntansi mereka. Tidak menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Meningkatkan kemudahan berusaha bagi UMKM
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia (berkontribusi 60 persen dari PDB) serta sumber lapangan kerja terbesar.
Namun, hambatan utama bagi bisnis ini adalah bahwa mereka tidak dapat mengakses pinjaman bank dan jenis pembiayaan lainnya karena mereka dan pekerja mereka tidak terdaftar. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk mendukung UMKM berkembang dan tumbuh, atau sejak awal pandemi, bertahan. Akibatnya, diperkirakan 43 persen UMKM Indonesia terpaksa ditutup, dan lebih banyak lagi diperkirakan akan tutup karena pemerintah telah memperpanjang tindakan penguncian sebagian di negara ini.
PP 8/2021 dapat memberikan individu perlindungan dan manfaat dari perseroan terbatas tanpa harus memenuhi semua persyaratan administrasi. Selain itu, entitas tersebut dapat mengakses sumber pembiayaan, seperti melalui lembaga non-perbankan. Organisasi-organisasi ini (seperti perusahaan tekfin) dapat memberikan pinjaman mikro dan telah mendapatkan popularitas di antara populasi besar negara yang tidak memiliki rekening bank dan tidak memiliki rekening bank.
Pinjaman mikro populer karena kemudahannya karena biasanya hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk mencairkan dana, dan persyaratan serta jatuh temponya kecil dan pendek dengan peminjam biasanya menerima tidak lebih dari US$100.
Jika Anda ingin mendirikan PT, segera hubungi Buat PT yang dapat membantu Anda.
Komentar
Posting Komentar